Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam Macam Riba Dan Permasalahannya

Makalah tentang riba dalam ekonomi islam ini kami susun dalam rangka memenuhi tugas dalam pembutan Makalah tentang riba bank dan asuransi, dimana saya mengambil judul makalah tentang riba dalam islam ini agar pembaca semua paham akan dampak riba terhadap ekonomi umat islam yang mana Al quran sendiri jelas telah melarang akan praktek riba ini. 

Riba dalam fiqh muamalah juga telah banyak di bahas, namun sampai saat ini praktek riba di indonesia kian merajela, semoga dengan membaca makalah tentang riba gharar dan maysir dalam ekonomi islam ini para pembaca paham akan bahaya riba.

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pengertian riba secara sederhana, Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba.

Ketika Islam datang, Rasullullah saw telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. 

Sebisa mungkin, dan se kuat mungkin kita sebagai umat islam harus benar benar berlari menjauhi Riba ini. Ingat lah akan dampak riba terhadap ekonomi umat islam sungguh luar biasa dan juga karena perilaku riba  ini banyak sekali umat islam yang jatuh terpuruk karena kebiasaan riba ini.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa itu pengertian riba?
  2. Apa saja macam-macam riba?
  3. Apa saja Macam – macam ayat Al- Qur’an yang berkaitan dengan Riba?
  4. Apa saja Macam – macam Hadist yang berkaitan dengan Riba?
  5. Bagaimana Pemecahan Masalah  Riba dalam Kehidupan?

C. Tujuan Penulisan

  1. Dapat mengetahui pengertian riba
  2. Dapat mengetahui macam-macam riba
  3. Dapat mengetahui Macam – macam ayat Al- Qur’an yang berkaitan dengan Riba.
  4. Dapat mengetahui Macam – macam Hadist yang berkaitan dengan Riba.
  5. Dapat mengetahui Bagaimana Pemecahan Masalah  Riba dalam Kehidupan.

 

D. Manfaat penulisan

Dengan adanya makalah Macam Macam Riba Dan Permasalahannya ini kami berharap semoga ini bisa bermanfaat bagi para pembaca semua nya.

 

BAB II

PEMBAHASAN


1. Pengertian Riba

 Pengertian riba menurut para ahli

Menurut Imam sarakhsi:

Pengertian Riba adalah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan Syari’ah atas penambahan tersebut.

Pengertian riba menurut imam ahmad bin hanbal

Pengertian Riba adalah itu ialah seseorang yang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah ia akan melunasi atau membayar lebih. Jika ia tidak mampu melunasi, maka ia harus menambah dana (bunga) atas penambahan waktu yang diberikan.

Secara etimologi Pengertian riba berarti tambahan. Tambahan yang dimaksud adalah tambahan yang berasal dari usaha  yang merugikan salah satu pihak dalam satu transaksi. 

Menurut ijma' Ulama komisi Fatwa MUI se-Indonesia tanggal 16 Desember 2003. Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. 

Pengertian Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, pengertian riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. 

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

 

Dalam riba terkandung 3  unsur, yaitu :

  1. Kelebihan dari pokok pinjaman
  2. Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran
  3. Jumlah tambahan yang diisyaratkan di dalam transaksi

2. Macam-Macam Riba

Jenis dan Macam macam riba banyak sekali, di antara nya adalah :

  • Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)

Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah. 

Riba dain ini ada dua bentuk:

1. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo). 

Misal: Si A berhutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipat gandakan uang).

Allah SWT. Berfirman,,,,,

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Q.S Ali ‘Imran: 130)

ayat tentang riba

2. Pinjaman dengan bunga yang di persyaratkan di awal akad. Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000.” Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganak kan uang.”

Termasuk riba dalam jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam). Gambarannya, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan dengan yang lebih baik atau lebih banyak jumlahnya. Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dengan syarat akan mengembalikan dengan pena yang seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo. 

Ringkasnya, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan adalah riba, dengan argumentasi sebagai berikut:

Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:


“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”


Para ulama sepakat sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain, bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria (kualitas) atau penambahan nominal (kuantitas) termasuk riba.

  • Riba Fadhl (jual beli)

Riba Fadhl adalah jual beli dengan sistim barter pada barang yang sejenis tapi timbangannya berbeda, misalnya si A menjual 15 gram emas"perhiasan" kepada si B dengan 13 gram emas "batangan", ini adalah riba karena jenis barangnya sama tapi timbangannya berbeda. Contoh kedua; menjual dengan sistim barter 1 lembar uang kertas senilai Rp.100.000,- dengan uang kertas pecahan seribu senilai Rp.95.000,- atau 110.000,-.

 

Riba Fadhl berarti adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya. Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.

  • Riba Nasi`ah (Tempo)

Pengertian Riba Nasi`ah adalah mengakhirkan masa pembayaran. 

Riba nasiah terbagi menjadi dua yaitu:

a. Seseorang atau perusahaan tertentu memberikan pinjaman kepada seorang nasabah dengan membayar bunga sekian persen dalam  kurun waktu tertentu dan dibayar dalam bentuk angsuran. Misalnya; seorang nasabah meminjam uang ke salah satu bank sebanyak Rp.100 juta dengan bunga 10% dalam  jangka waktu 10 bulan, maka setiap bulan pihak nasabah harus mencicil hutangnya Rp.11 juta, jadi selama 10 bulan itu dia harus membayar Rp.110 juta.

b. Pihak nasabah membayar tambahan bunga baru dari bunga sebelumnya disebabkan karena tertundanya pembayaran pinjaman setelah jatuh tempo. Semakin lama tertunda pinjaman itu, maka semakin banyak tumpukan hutang yang harus ditanggung oleh pihak nasabah. Dalam kacamata Islam riba ini disebut riba jahiliyyah. Misalnya si A meminjam uang ke bank B sebanyak Rp. 100 juta dengan bunga 10% dalam jangka waktu 10 bulan, setiap bulannya pihak peminjam harus mencicil Rp. 11 juta, maka selama 10 bulan itu dia paling tidak harus membayar Rp. 110 juta, jika dia tidak menunda pembayaran (ini sudah jelas riba). Tapi jika sudah jatuh tempo dan dia belum bisa melunasi hutangnya maka hutangnya berbunga 15% dan begitu seterusnya (dalam kondisi seperti ini telah terhimpun dua bentuk riba sekaligus yaitu riba nasi`ah dan riba fadhl), dan inilah yang berlaku di bank-bank konvesional yang disebut dengan istilah bunga.

pengertianRiba Nasi`ah, adalah adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat). Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini.

  • Riba Jahiliyah

Pengertian Riba Jahiliyah. adalah kelebihan pembayaran atas hutang pokok karena yang berhutang tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo misalnya, seseorang yang berhutang di bank ketika sudah jatuh tempo untuk membayar tetapi tidak membayar maka dikenakan denda.

    
3. Ayat Al- Qur’an tentang Riba

    Adapun ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan masalah riba diantaranya :

1.    Surat Ar-Ruum ayat 39

makalah macam macam riba


 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu  tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
 
2.    Surat An-Nisaa’ Ayat 161.
 
bahaya riba menurut al quran 
 
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

3.    Surat Ali Imron Ayat 130

ayat al quran tentang riba


 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan


Asbabun nuzul ayat riba :

Riba adalah  kebiasaan  yang  telah  membudaya  di  kalangan masyarakat  Arab  jauh  sebelum  larangan  tentang  ini  berlaku.  Budaya ini jelas tidak akan bisa langsung bisa hilang di kalangan masyarakat Arab saat itu. Allah SWT dalam pengharaman riba di dalam Al-Quran dilakukan dengan bertahap. Tahap demi tahap dalam pengharaman ini menuju  kepada  keadaan  masyarakat  saat  itu  yang  memang  telah terbiasa  melakukan  muamalah ribawiyah atau transaksi dengan dasar riba untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Secara umum  ada 4 periode turunnya ayat tentang riba, 1 ayat turun di kota Mekah yang berarti ayat tersebut adalah makiyah dan 3 ayat  lainnya  turun  di  kota  Madinah  yang  berarti  ayat  tersebut  adalah madaniyah.

Ayat yang turun di Kota Mekkah adalah :

ayat ayat soal riba

Pada ayat ini  dijelaskan  bahwasanya  Allah  SWT  membenci riba  dan  perbuatan  riba tersebut  tidaklah  mendapatkan  pahala di  sisi Allah SWT. Pada ayat ini tidak ada petunjuk Allah SWT yang mengatakan bahwasanya riba itu haram. Artinya bahwa ayat ini hanya berupa peringatan untuk tidak melakukan hal yang negatif.


Periode kedua Allah SWT menurunkan ayat : Al Nisa’ Ayat 160-161. sebagaimana di atas.Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  merupakan  kisah  tentang  orang-orang  Yahudi.  Allah  SWT mengharamkan   kepada   mereka   riba   akan   tetapi   mereka   tetap mengerjakan  perbuatan  ini.  Pengharaman  riba  pada  ayat  ini  adalah pengharaman  secara  tersirat  tidak  dalam  bentuk  qoth’i/tegas,  akan tetapi  berupa  kisah  pelajaran  dari  orang-orang  Yahudi  yang  telah diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan riba tetapi mereka mereka tetap melakukannya, hal ini juga dijelaskan al-Maroghi bahwasanya  sebagian  nabi-nabi  mereka  telah  melarang  melakukan perbuatan riba.

 

Periode ketiga Allah SWT menurunkan Surat Al Imron ayat 130, dan Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  menjelaskan  kebiasaan  orang  Arab  saat  itu  yang  sering mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda.  Ayat  ini  telah  secara  jelas mengharamkan perbuatan riba, akan tetapi bentuk pengharaman pada ayat ini masih bersifat sebagian, yaitu kepada kebiasaan orang saat itu yang  mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda dari modal. Riba ini disebut dengan riba keji yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang berlipat ganda.

 

Periode  terakhir  adalah  periode  pengharaman  mutlak,  yaitu Surat Al Baqarah ayat 278 s/d 279. Ada  beberapa riwayat tentang riba  yang  menjadi  sebab-sebab turunnya ayat tentang riba, diantaranya :

Riwayat  dari  Ibnu  Abbas  mengatakan  bahwa  ayat  ini  turun kepada  Bani  Amru  bin  Umair  bin  Auf  bin  Tsaqif.  Adalah  Bani Mughirah  bin  Makhzum  mengambil  riba  dari  Bani  Amru  bin  Umair bin  Auf  bin  Tsaqif,  selanjutnya  mereka  melaporkan  hal  tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau melarang mereka melalui ayat ini untuk mengambil riba.Berkata ‘Atho dan ‘Ikrimah  bahwasanya  ayat  ini  diturunkan kepada  Abbas  bin  Abdul  Mutholib  dan  Utsman  bin  Affan. Rasulullah melarang keduanya untuk mengambil riba dari korma yang dipinjamkan  dan  Allah  SWT  menurunkan  ayat  ini  kepada  mereka, setelah mereka mendengar ayat ini mereka mengambil modal mereka saja tanpa mengambil ribanya.


4. Hadist yang menjelaskan Riba.

Adapun Hadist yang melarang perbuatan Riba yaitu sebagai berikut:


Hadist pertama:

hadis hadis soal riba

 Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh  jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”. (Bukhari, Bab Ramyul Muhsanat, No. 6351)

 

Hadist kedua:


Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah seseorang  yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi (Ibn Majah, bab Taglidh fir riba, no 2270).

 

Hadist ketiga: 

penjelasan hadis soal riba

Dari Samrah bin Jundub radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada suatu malam aku bermimpi dua orang menemuiku lalu keduanya membawa aku keluar menuju tanah suci. Kemudian kami berangkat hingga tiba di suatu sungai yang airnya dari darah. Disana ada seorang yang berdiri di tengah sungai dan satu orang lagi berada (di tepinya) memegang batu. Maka laki-laki yang berada di tengah sungai menghampirinya dan setiap kali dia hendak keluar dari sungai maka laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula di tengah sungai dan terjadilah seterusnya yang setiap dia hendak keluar dari sungai, akan dilempar dengan batu sehingga kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya: “Apa maksudnya ini?” Maka orang yang aku lihat dalam mimpiku itu berkata: “Orang yang kamu lihat dalam sungai adalah pemakan riba'”. (Bukhari, bab akilur riba wa syahidaih wa katibaih, no 1943)

 

Berikut ini adalah implementasi dari masing – masing hadist di atas yaitu:

Hadist pertama:

Hadist ini menjelaskan dan menekankan bahwa riba adalah perkara yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Karena Nabi Muhammad SAW. Berseru kepada para sahabat untuk menjauhi perkara yang membinasakan dan salah satu diantaranya adalah Riba. 

 

Hadist kedua:

Hadist kedua ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan riba akan merugi pada akhirnya. Karena ia akan memperoleh siksa yang amat pedih di akhirat kelak.


Hadist ketiga:

Tidak berjauhan dari hadist yang kedua yang membahas tentang ancaman untuk orang yang melakukan riba di dunia, akan mendapat siksaan yang amat pedih di akhirat nanti.namun pada haadisst yang ketiga ini lebih dijelaskan bagaimana keadaan seseorang yang begitu malang akibat suka berbuat riba semaa hidup di dunia.

 

Hadist keempat:

Dari hadist ke empat ini,, lebih diperjelas lagi bahwa Allah SWT. Begitu membenci perkara riba. Karena itu Rasulullah memperjelas lagi larangan itu, untuk kita para umatnya agar menjauhi perkara Riba.

 

Hadist kelima:

“Rasulullah SAW. Mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan dengan riba, penulisnya dan saksinya, seraya bersabda, mereka sekalian sama”. Hadist ini menjelaskan bahwa nabi Muhammad SAW. Sangat tidak menyukai para pemakan riba, yaitu orang – orang yang melakukan perbuatan riba kemudian dari hasilnya itu ia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemberi makan dengan riba maksudnya dengan harta hasil riba untuk memberi makan orang lain atau menyumbang dengan harta hasil riba. Dan juga orang yang terlibat dalam riba tersebut, yaitu orang yang menulis dan yang menjadi saksi terhadap riba. Jadi, semua yang telah disebutkan tadi adalah sama halnya dengan orang yang berbuat riba dan akan mendapat siksa di akhirat kelak. 

 

5.  Pemecahan Masalah  Riba dalam Kehidupan

a.  Zakat 

Pemecahan  paling penting  bagi golongan terdesak adalah zakat. Karena seseorang tidak lah akan berhutang  kepada orang lain, kecuali karena keadaan terpaksa.  Zakat merupakan pendidikan rohani yang hebat untuk menaikkan manusia ke tingkat kebersiahan ruhnya , kesucian jiwa dan hatinya. Allah memberkahi harta orang berzakat. Begitu pula orang yang bersedekah. Pemiliknya akan memperoleh tambahan, berapapun hartanya itu diambil untuk zakat, karena adanya barakah pada hartanya yang dizakati.

 

b. Islam dan kerja

Islam agama tengah atau moderat mempercayai kerja, memujinya dan mengajak manusia untuk bekerja, sehingga para Rasul dan Nabi pun makan dari usahanya sendiri. 

Rasulullah saw. Contohnya, beliau makan dari jerih payah sendiri dengan menggembala kambing. Islam menggalakkan bekerja yang halal, sekaligus bertindak fitrah dan tidak membenarkan kita memandang remeh pekerjaan-pekerjaan yang dianggap sebagian orang sebagai pekerjaaan yang tak berharga. Semua ini merupakan dorongan untuk bekerja, menjauhi pengangguran dan kemalasan, yang pada umumnya dapat mengakibatkan pemerasan terhadap yang lain dan khususnya  riba yang dilakukan oleh orang-orang yang kaya yang biasa bermalas-malasan dan hanya meminjamkan hartanya dengan berbunga. 

Setiap manusia wajib bekerja apa saja dengan ikhlas dan selanjutnya mudah-mudahan taufiq dari Allah dan dapat mencapai derajat yang tinggi serta terwujud harapannya. Jadi bekerja adalah merupakan perjuangan, kehormatan dan usaha, bahkan ibadah. Sedangkan kemalasan merupakan kerugian dan dosa kepada Allah, Rasul-Nya dan masyarakat.

c.  Memerangi suap-menyuap dan pemborosan uang

Sebagian besar Negara Islam, masyarakatnya sedang diuji dengan maraknya suap-menyuap. Pegawai pemerintah tidak mau bekerja kalau tidak diberi suap. Masyakat dibiarkannya terlantar, kalau meeka tidak diberi suap dalam menangani pekerjaan tersebut. Dengan demikian gaji mereka tidak akan cukup, karena uang  yang  mereka dapatkan adalah  uang  haram. Tidak barakah. Karena itu , seharusnya ada usaha dengan segenap kemampuan yang ada untuk memberantas perilaku  ini. Hal ini berlaku pada seluruh masyarakat yang  mempraktekan suap-menyuap, riba dan pemborosan. Seharusnya semua hal tersebut diberantas dan hendaklah kita mempelajari agama Allah dan mengamalkannya dengan ikhlas.

d.   Pinjaman manusiawi

Hal yang  paling diserukan oleh Islam adalah pinjaman manusiawi dengan arti bahwa orang yang meminjamkan kepada orang lain dua kali, seolah-olah dia memberi sedekah sekali. Sesungguhnya langkah ini merupakan pengabdian  kepada individu dari masyarakat, sehingga para individu tidak lari ke pinjaman yang bersifat riba.

e.  Tata kerja bank

Masih banyak bank-bank yang berjalan dengan system riba. Karena bank-bank  tersebut  telah  menetapkan  bunga tetap yang disodorkan di depan. Hal ini merupakan riba. Dan sebagai alternatifnya adalah bagi hasil yang biasanya diterapkan oleh  bank-bank syariah. Agar anda paham maka anda perlu membaca Perbedaan bank konvensional  dan bank Syariah

 

BAB III

PENUTUP

a.    Kesimpulan. 

Pengertian riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

b.  Saran

Bagi pembaca semua, untuk menciptakan ekonomi yang syariah mari sama sama beralih ke bank syariah dan memahami dengan benar tentang dampak riba terhadap perekonomian ini.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Dr. Abu Sura’I Abdul Hadi MA.1993 Bunga Bank Dalam Islam.Al Ikhlas.Surabaya. Indonesia.

Muhammad Syafi’I Antoni, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. (Depok Gema Insani. Cet. IV. 2009. 

Buku Islamic Bangking and Interest: A Study of The Prohibition of Riba and its contemporary Interpretation (Leiden: EJ. Brill, 1996) karya Abdullah Saeed.

Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Wawasan Ulama dan Cendekiawan (Jakarta; Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute, 1999).

M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan riba. Mizan. Bandung. Cet. I